PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024, yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah M. Ali Asyhar. Jumat, 10 Januari 2025.
Dijelaskan Ali, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di semester II Tahun 2024.
Pemeriksaan Kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas, serta aspek kinerja lainnya dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang mendorong ke arah perbaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan menilai apakah hal pokok (subject matter) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (yang digunakan sebagai kriteria),” jelasnya di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Kalteng.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan yaitu tiga dokumen. Yang pertama, Pemeriksaan Kinerja atas Pelaksanaan Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini dalam Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Trwiulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.
Kedua, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah yang Menghasilkan Barang Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi Terkait Lainnya.
Serta yang ketiga, Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Instansi Terkait Lainnya.
Atas PDTT di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah disimpulkan “Sesuai Dengan Pengecualian”.
Wakil Gubernur mengapresiasi pemeriksaan dari BPK Perwakilan Prov. Kalteng, yang menjadi dukungan untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Wagub kemudian mengimbau Kepala Perangkat Daerah segera menindaklanjuti rekomendasi, untuk tidak berlarut-larut melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Edy juga berharap kepada Inspektorat selaku APIP dapat mengoordinir Perangkat Daerah untuk menyampaikan Dokumen Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dengan tepat dan sesuai.
“Harapan kita bersama, Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) itu dapat dirampungkan tepat waktu, sebagai komitmen dan keseriusan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” harapnya. (cdc/sekaltengcom)








