PALANGKA RAYA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pimpin Rapat Penyelesaian Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual, ia mengevaluasi dan memberi arahan bagi beberapa daerah terkait tenaga honorer.
“Sudah ada komunikasi yang kita lakukan dengan kepala daerah, kecenderungan tenaga honorer ini diangkat yang ga ada skill, tetapi lebih ke timses atau keluarga atau titipan dari petinggi-petinggi, sehingga akhirnya mereka tidak punya skill apapun dan itu menjadi beban APBD,” ungkapnya. Rabu, 8 Januari 2025.
Tito menambahkan, mengacu undang-undang tentang APBD, belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran. Tito mengatakan ada beberapa daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen, sehingga membebani APBD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mencegah hal tersebut, Tito mengimbau agar tiap daerah kembali menata Tenaga Non ASN dengan mendaftarkan ke tes PPPK.
“Mumpung Tes PPPK tahap II masih berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024, segera daftarkan tenaga honorer yang belum didaftarkan,” imbaunya.
Tito juga menegaskan agar kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer yang baru, karena mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
“Untuk itu dilarang merekrut tenaga honorer lagi, jika melanggar akan ada sanksinya,” tegasnya.
Sementara itu di Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKD Kalteng Lisda Arriyana hadir menyimak rapat tersebut di ruang rapat Bajakah.
Lisda mengatakan saat ini Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengajukan formasi sesuai dengan data tenaga honorer yang ada.
“Tahap 1 pun kita sudah meminimalisir, kemudian hasil tes seleksi tahap 1 pun sudah kita umumkan, walaupun ada kurang lebih yang untuk R3 teknis 198 orang, guru 1 orang dan nakes 1 orang,” ungkapnya.
Kata Lisda, bagi tenaga honorer dengan status R3 akan dioptimalisasi kembali pada tahapan formasi yang telah diusulkan.
“Untuk pemenuhan kebutuhannya nanti berdasarkan kebutuhan di masing-masing Pemerintah Provinsi, sebagaimana arahan Mendagri, Menpan RB, maupun Kepala BKN,” ungkapnya.
Pemprov Kalteng sudah menindaklanjuti sebagaimana ketentuan dari Pemerintah Pusat, Lisda berharap proses tahapan PPPK ini dapat terlaksana dengan baik.
“Mudah-mudahan di tahap kedua ini pun sebagaimana ketentuan dalam proses formasi yang dibuka oleh BKN ini, bisa kita selesaikan sampai tahap terakhir nanti,” tutupnya.








