PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota Tahun 2025. Penetapan itu Surat Ketetapan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, menyebutkan, penetapan ini telah sesuai pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024.
“Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Sri, saat berada di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 21 Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Sebagai contoh, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26 untuk tahun 2025.
Berikut UMK Kabupaten lainnya, Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50, Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83, Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81, Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00, Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00, Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38, Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81, Kabupaten Timur Rp 3.498.701,00, Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43, Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.
Dijelaskannya pula, pada sektor-sektor tertentu juga ada perbedaan sesuai karakteristik khusus yang dimiliki sehingga UMS lebih tinggi.
UMS dengan Karakteristik khusus ini misalnya, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di sektor ini Kabupaten Seruyan memiliki UMS Rp 3.879.000,00 untuk Sub Sektor Perkebunan Kelapa Sawit.
Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki UMS Rp 3.735.815,00 untuk Sub Sektor Pemanfaatan Kayu.
Kemudian untuk Sektor pertambangan dan Penggalian UMS di Barito Utara mencapai Rp 3.903.092,68. Sedangkan sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan dengan UMS Rp 3.879.000,00.
“Kita harapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalteng serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami berkomitmen memastikan implementasi kenaikan ini berjalan adil di seluruh wilayah Kalteng,” kata Sri.
Perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalteng ini. Pelaku usha mikro dan kecil mendapat pengecualian. Namun demikian perusahaan yang mempunyai level lebih besar harus menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Kami ingatkan perusahaan yang melanggar ketetapan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memantau pelaksanannya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tandasnya.








