Pemprov Kalteng Gali Potensi Retribusi Daerah Optimalkan PAD

- Publisher

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuas Elko dalam rapat Optimalisasi Retribusi Daerah di Aula Eka Hapakat.(IST)

Yuas Elko dalam rapat Optimalisasi Retribusi Daerah di Aula Eka Hapakat.(IST)

PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko pimpin rapat a dan sosialisasi retribusi daerah. Jumat, 20 Desember 2024.

Dijelaskan dalam pengantarnya, kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Yuas menyebut, saat ini perlu digali potensi pendapatan daerah melalui tiga jenis retribusi yakni Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu. Tercatat per tanggal 13 Desember 2024, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.283.023.779.810,- dengan persentase 102,62% dari target perubahan tahun 2024.

“Penting bagi kita untuk menggali-menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucapnya di Aula Eka Hapakat.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar menguraikan, Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.

Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing serta pengelolaan pertambangan rakyat.

Baca Juga :  Dukung Swasembada 2025, Polsek Mentaya Hulu Tanam Jagung Sejuta Hektar Secara Serentak

Kemudian yang meliputi Retribusi Jasa Usaha yaitu penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

“Kemudian penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, jasa kepelabuhanan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru