PALANGKA RAYA – Dalam rangka mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko pimpin rapat a dan sosialisasi retribusi daerah. Jumat, 20 Desember 2024.
Dijelaskan dalam pengantarnya, kegiatan ini merupakan penerapan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yuas menyebut, saat ini perlu digali potensi pendapatan daerah melalui tiga jenis retribusi yakni Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu. Tercatat per tanggal 13 Desember 2024, capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.283.023.779.810,- dengan persentase 102,62% dari target perubahan tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penting bagi kita untuk menggali-menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah”, ucapnya di Aula Eka Hapakat.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar menguraikan, Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Sedangkan Retribusi Perizinan Tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing serta pengelolaan pertambangan rakyat.
Kemudian yang meliputi Retribusi Jasa Usaha yaitu penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.
“Kemudian penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, jasa kepelabuhanan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, serta pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.








