PALANGKA RAYA – Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menegaskan terkait persoalan kebersihan lingkungan, karena hal ini seringkali disepelekan, padahal kebersihan lingkungan merupakan fondasi penting bagi tumbuh kembang anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
“Lingkungan yang kotor menyebabkan berbagai dampak buruk bagi anak-anak, seperti gangguan kesehatan, anak mudah terkena penyakit, kekurangan gizi, dan stunting, serta anak-anak juga tidak aman dan nyaman bermain. Sebaliknya, apabila lingkungan bersih dan indah, anak-anak akan tumbuh sehat dan kuat, mereka nyaman bermain bersama teman, bereksplorasi, dan berkreasi,” kata Sugianto saat Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka ke Kota Palangka Raya, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng (15/11).
Dirinya mengatakan membuang sampah tidak pada tempatnya dapat membuat lingkungan tercemar yang menyebabkan pencemaran sumber air, kurangnya akses terhadap air bersih, sanitasi yang buruk serta penularan Penyakit. Tidak hanya itu saja, masalah stunting dan gizi buruk ini dapat disebabkan oleh sanitasi yang buruk sehingga dapat menimbulkan penyakit infeksi pada balita serta diare dan cacingan yang dapat mengganggu proses pencernaan dalam proses penyerapan nutrisi, jika kondisi ini terjadi dalam waktu lama dapat mengakibatkan stunting.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum lama ini saya melakukan peninjauan ke Kampung Ponton yang menjadi perhatian dari Wakil Presiden terkait pengelolaan sampah, karena lingkungan yang banyak sampah disebabkan oleh pola perilaku tidak sehat, karena terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya,” tegas Sugianto
Menurutnya Pengelolaan sampah juga mendapatkan perhatian serius, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui dinas-dinas terkait tentunya berkomitmen untuk mendorong penataan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah di seluruh kota dan kabupaten se-Kalteng, dimulai dari Kota Cantik Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi yang merupakan wajah dari Kalteng.
“Sosialisasi dan edukasi menjaga kebersihan lingkungan kepada masyarakat perlu kita digencarkan, khususnya perilaku tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, kerja bakti warga masyarakat juga perlu dihidupkan, sehingga semua memiliki tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” ujar Sugianto.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini juga menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 8. Wewenang Pemerintah Provinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng terkait program persampahan yaitu menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan Pemerintah, memfasilitasi kerja sama antar daerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.Selain itu menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja kabupaten dan kota dalam pengelolaan sampah serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten antarkota dalam satu provinsi.
”Hal itulah yang mendasari keinginan saya untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Oleh karena itu, kita harus bekerja bersama-sama, semua harus bergerak, mulai dari RT, RW, Kelurahan dan Desa, Kecamatan, Kota, hingga Provinsi, untuk menata Kota Palangka Raya agar semakin bersih dan indah,” pungkasnya.








