PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna yang digelar, Kamis (25/6/2026).
Naskah Raperda diserahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, kepada Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, sebagai bagian dari tahapan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menjelaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut telah disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kalteng pada 17 Juni 2026.
“LKPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” ujar Linae.
Raihan tersebut sekaligus menjadi pencapaian membanggakan karena merupakan opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025. Prestasi itu dinilai mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Linae, keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan negara tidak terlepas dari sinergi yang terjalin baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama, termasuk dukungan dan kerja sama yang kuat dari DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD yang disampaikan kepada DPRD mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Seluruh dokumen tersebut telah disempurnakan sesuai hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar pembahasan bersama DPRD dalam proses penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
“Semua naskah lampiran tersebut telah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai hasil temuan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.(nr)








