PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tengah digodok Komisi II DPR RI mampu menghadirkan kepastian hukum bagi daerah, memperkuat perlindungan masyarakat adat, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Harapan tersebut disampaikan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, Linae Victoria Aden, saat menerima kunjungan kerja Tim Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan Tim Panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Kabupaten/Kota. Di Kalimantan Tengah, terdapat lima daerah yang masuk dalam pembahasan, yakni Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Linae Victoria Aden, Pemprov Kalteng menyampaikan dukungan penuh terhadap proses legislasi tersebut. Menurutnya, regulasi baru sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan.
“Kami berharap RUU ini dapat mempertegas kedudukan daerah, memberikan kepastian batas wilayah, mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berpihak kepada perlindungan masyarakat adat,” ujarnya.
Pemprov Kalteng juga menilai keberadaan undang-undang yang lebih komprehensif akan menjadi pijakan penting dalam mempercepat pembangunan di berbagai sektor, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa revisi regulasi Kabupaten/Kota diarahkan untuk memberikan kepastian hukum yang selaras dengan sistem ketatanegaraan saat ini.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut akan menjadi fondasi dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya kepastian hukum yang sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, kami berharap daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan pada akhirnya menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Zulfikar.
Pertemuan itu turut dihadiri anggota Tim Panja RUU Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI, unsur Forkopimda Kalimantan Tengah, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari lima kabupaten yang menjadi objek pembahasan RUU tersebut.(nr)








