NANGA BULIK – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kembali ditegaskan Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Lamandau, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lamandau tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam pidatonya, Abdul Hamid menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda LPJ APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda yang kami sampaikan kepada DPRD merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan melalui APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Abdul Hamid.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Lamandau yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Prestasi tersebut menjadi catatan istimewa karena merupakan opini WTP ke-13 yang berhasil diraih Kabupaten Lamandau secara berturut-turut.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Kabupaten Lamandau kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ketiga belas kalinya secara berturut-turut. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Abdul Hamid menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Opini WTP harus menjadi pemacu semangat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja. Yang paling utama bukan sekadar mempertahankan prestasi, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lamandau,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan konstruktif dan memperoleh dukungan DPRD, sehingga mampu melahirkan kebijakan yang semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lamandau.(nr)








