NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan pimpinan DPRD Lamandau pada Rabu (16/9/2026).
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh antara legislatif dan eksekutif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan meliputi rapat DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, hingga rapat gabungan antara DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.
“Rancangan peraturan daerah tersebut sudah melalui mekanisme pembahasan yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizky dalam pidato penutupnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Lamandau yang telah bersama-sama membahas perubahan APBD 2026 hingga mencapai titik kesepakatan.
Menurut Rizky, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat. Terutama dalam memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penetapan APBD. Sebab, selain berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan program pemerintah daerah, ketepatan waktu juga menjadi salah satu indikator dalam evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam proses penyusunan APBD senantiasa dipantau oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketepatan waktu penetapan APBD merupakan salah satu indikator pemerintah daerah dalam memperoleh dana insentif fiskal,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Lamandau 2026 ditetapkan sebesar Rp827.033.319.599.
Sedangkan belanja daerah mencapai Rp881.483.519.913. Dengan komposisi tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp54.450.200.313,68.
Besaran anggaran tersebut diarahkan untuk menopang sejumlah agenda prioritas pembangunan daerah. Fokusnya mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang inklusif, perlindungan lingkungan hidup, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Rizky menegaskan, perubahan APBD tidak boleh dimaknai sebatas penyesuaian angka pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Lebih dari itu, dokumen anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah berjalan efektif, efisien dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Penganggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan program pembangunan dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di tingkat daerah telah rampung. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(nr).








