NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau terus mengupayakan penyelesaian persoalan kebun plasma seluas 81 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Batu Kotam. Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat pembahasan yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026).
Rapat yang difasilitasi Bagian Ekonomi Setda Lamandau itu dipimpin langsung Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan beserta pihak terkait.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam mencari solusi atas sengketa hak plasma yang telah diperjuangkan masyarakat Desa Batu Kotam selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah menegaskan akan terus hadir mengawal proses penyelesaiannya hingga hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
Bupati Rizky Aditya Putra menegaskan, Pemkab Lamandau tidak akan membiarkan masyarakat dirugikan. Menurutnya, seluruh hak warga harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus mendampingi dan mengawal apa yang menjadi kehendak masyarakat Desa Batu Kotam sampai persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi dan tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Permasalahan tersebut bermula dari belum tuntasnya penetapan batas wilayah antara Desa Batu Kotam dan Desa Guci pada masa lalu. Akibatnya, masyarakat Desa Guci lebih dahulu menerima manfaat kebun plasma setiap bulan, sedangkan warga Desa Batu Kotam belum memperoleh hak serupa.
Setelah penegasan batas desa resmi diselesaikan, masyarakat Desa Batu Kotam meminta agar hak mereka atas kebun plasma seluas 81 hektare segera direalisasikan. Warga juga menuntut pengakuan terhadap porsi 20 persen kebun yang berada di wilayah potensi desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat itu, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta perhitungan hak plasma 81 hektare dilakukan dengan skema yang sama seperti yang diterapkan kepada Desa Guci untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2025.
Kedua, warga mendesak PT Menthobi Makmur Lestari segera mengeluarkan keputusan resmi terkait status dan perhitungan hak plasma masyarakat Desa Batu Kotam.
Ketiga, masyarakat meminta agar segera dijadwalkan rapat lanjutan bersama jajaran manajemen pusat PT Menthobi Makmur Lestari guna menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Pemkab Lamandau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga persoalan plasma 81 hektare dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat tersebut menjadi pijakan awal dalam mempercepat penyelesaian sengketa plasma sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan manfaat kebun plasma benar-benar dinikmati oleh warga yang berhak.(nr)








