Gubernur Kalteng Telah Tetapkan UM dan UMS di Wilayahnya

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

PALANGKA RAYA  – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/Kota Tahun 2025. Penetapan itu Surat Ketetapan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Sri Widanarni, menyebutkan, penetapan ini telah sesuai pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024.

“Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Sri, saat berada di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu, 21 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kenaikan ini berlaku baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Sebagai contoh, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp3.525.154,26 untuk tahun 2025.

Berikut UMK Kabupaten lainnya, Kabupaten Pulang Pisau Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas Rp 3.473.710,50, Kabupaten Katingan Rp 3.561.258,83, Kabupaten Seruyan Rp 3.870.690,32, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.559.112,85, Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.700.658,81, Kabupaten Lamandau Rp 3.781.317,00, Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00, Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38, Kabupaten Barito Selatan Rp 3.829.097,81, Kabupaten Timur Rp 3.498.701,00, Kabupaten Barito Utara Rp 3.900.362,43, Kabupaten Murung Raya Rp 3.793.932,00.

Baca Juga :  Gubernur H. Muhidin Tetapkan Banjarbaru sebagai Lokasi Puncak Peringatan Hari Jadi ke-75 Kalsel

Dijelaskannya pula, pada sektor-sektor tertentu juga ada perbedaan sesuai karakteristik khusus yang dimiliki sehingga UMS lebih tinggi.

UMS dengan Karakteristik khusus ini misalnya, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di sektor ini Kabupaten Seruyan memiliki UMS Rp 3.879.000,00 untuk Sub Sektor Perkebunan Kelapa Sawit.

Sedangkan di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki UMS Rp 3.735.815,00 untuk Sub Sektor Pemanfaatan Kayu.

Kemudian untuk Sektor pertambangan dan Penggalian UMS di Barito Utara mencapai Rp 3.903.092,68. Sedangkan sektor Industri Pengolahan di Kabupaten Seruyan dengan UMS Rp 3.879.000,00.

Baca Juga :  Dorong Profesionalisme ASN Daerah, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Tata Kelola Pemerintahan Harus Adaptif dan Transparan

“Kita harapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kalteng serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kami berkomitmen memastikan implementasi kenaikan ini berjalan adil di seluruh wilayah Kalteng,” kata Sri.

Perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalteng ini. Pelaku usha mikro dan kecil mendapat pengecualian. Namun demikian perusahaan yang mempunyai level lebih besar harus menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

“Kami ingatkan perusahaan yang melanggar ketetapan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan terus memantau pelaksanannya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi,” tandasnya.

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru