Disbun Kalteng Laksanakan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Bulan Januari 2025

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT : Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS di Aula Dinas Perkebunan setempat, Jumat (17/1).(IST)

RAPAT : Kabid Lohsar Achmad Sugianor saat memimpin Rapat Penetapan Harga TBS di Aula Dinas Perkebunan setempat, Jumat (17/1).(IST)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng kembali melaksanakan rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun periode I bulan Januari tahun 2025 bertempat di Aula Dinas Perkebunan setempat, Jumat (17/1).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, saat memimpin rapat mengatakan, bahwa harga TBS Kalteng masih berada di atas harga yang ditetapkan oleh dua Provinsi penghasil kelapa sawit di wilayah Kalimantan yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur,

“TBS di Kalteng masih cukup tinggi bila dibandingkan dengan harga TBS di Kalbar dan Kaltim,” kata Achmad Sugianor

Menurutnya, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 hingga 15 November 2025, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Januari 2025 ini, telah ditetapkan CPO sebesar Rp14.154,91, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.017,52,- dengan indeks “K” sebesar 91,58 persen.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Januari 2025 pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut pada umur tanaman tiga tahun Rp2.458,42, umur empat tahun Rp2.683,28,- umur lima tahun Rp2.899,36,- dan umur 6 enam tahun Rp2.983,78, Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp3.043,56, pada umur delapan tahun Rp3.177,38,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.261,50,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.362,36.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2027 Kalteng Difokuskan Lebih Tajam, Sinkronisasi Nasional hingga Efisiensi Anggaran Jadi Kunci

“Diharapkan harga yang telah ditetapkan ini adalah harga yang wajar diterima oleh pekebun mitra kita, dan dibayarkan oleh perusahaan”, ucap Achmad Sugianor

Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, Akademisi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng. (nr/sekaltengcom)

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru