Gubernur Tetapkan UMP dan UMSP Kalteng 2025, UMP naik 6,5%

- Publisher

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran. (IST)

PALANGKA RAYA –  Gubernur Kalimantan Tengah telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah Tahun 2025. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024.

Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun menjelaskan, UMP dan UMSP tahun 2025 ditetapkan melalui Sidang Penetapan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Desember 2024.

“UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, jelasnya pada Minggu, 8 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 5  Desember 2024, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng melaksanakan rapat membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 dan membahas perhitungan UMSP Tahun 2025. Berlanjut pada tanggal 6 Desember 2024, Dewan Pengupahan melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025.

Baca Juga :  Gubernur Melalui Asisten Pemkesra Maskur Beri Hibah Ambulan pada Perayaan Natal KWOD Kalteng

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Prov. Kalteng merekomendasikan hasil perhitungan UMP dan UMSP tahun 2025 kepada Gubernur Sugianto Sabran, pada tanggal 6 Desember 2024.

Rekomendasi ini diterima oleh Gubernur dan kemudian menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Adapun penghitungan UMP tahun 2025 disesuaikan dengan pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan.

Mengacu ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024; dan Mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sama dengan Rp. 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = 3.473.621,04.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Resmi Buka PKKMB UPR 2025, Tekankan Pembentukan Karakter Mahasiswa dan Salurkan Bantuan Pendidikan Rp100 Juta

Sedangkan Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 berpedoman Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sebagai informasi, UMSP Kalimantan Tengah 2025 ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki risiko kerja serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat. Atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi,  terdapat dua sektor yang ditetapkan dalam UMSP Tahun 2025.

Yakni pada sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. Rp3.480.000,00 per bulan dan pada sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.

Berita Terkait

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov
Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar
Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong
Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga
Agustiar Sabran Turun ke Jalan, Bagikan Masker dan Vitamin kepada Warga
Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil
Bupati Lamandau Desak Kebijakan Khusus Atasi Kelangkaan BBM
BPBD Lamandau Perkuat Penanganan Karhutla, 15 Hotspot Terdeteks
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:39 WIB

Gubernur Kalteng Salurkan 4.000 Paket Sembako Untuk Aparatur di Lingkungan Pemprov

Rabu, 16 September 2026 - 19:37 WIB

Perubahan APBD Lamandau 2026 Disepakati, Belanja Daerah Tembus Rp881,48 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 19:41 WIB

Agustiar Sabran Turun Langsung Salurkan Bansos Huma Betang ke Warga Sei Gohong

Senin, 14 September 2026 - 19:35 WIB

Kemarau Melanda, Pemkab Lamandau Percepat Distribusi Air Bersih ke Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Bupati Lamandau Dorong KKN UIN Palangka Raya Berlanjut ke Desa Terpencil

Berita Terbaru